lsmmaung.com

PONTIANAK //Tribuntujuhwali.com

Pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 akan berlangsung besok, Rabu, 27 November 2024.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sehubungan dengan pentingnya Pesta Demokrasi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara Dan Golongan (MAUNG) mengingatkan masyarakat Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan Suara Pilkada Besok, Selasa (26/11/24).

Berdasarkan rangkuman Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, serta indonesiabaik.id (laman di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo), berikut beberapa hal yang tak boleh dilakukan:

  1. Datang melebihi waktu yang ditentukan
    DPT bisa datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, DPT juga dianjurkan untuk datang sesuai saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan.

Bagi DPTb juga bisa memberikan suaranya di TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 Wib waktu setempat.

Namun, DPTb disarankan untuk tiba paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan, DPK hanya boleh memberikan suaranya pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

  1. Berkampanye
    Pemilih yang tiba di TPS dilarang untuk mengajak atau menjanjikan pemilih lain imbalan jika memilih salah satu kandidat Pemilu 2024. Pasalnya, kampanye telah berakhir pada Ahad, 24 November 2024.
  2. Mencoblos surat suara dengan benda lain
    Pemilih hanya diperbolehkan surat suara menggunakan paku yang telah disediakan. Pemilih dilarang memanfaatkan benda lain, seperti bolpoin, pena, dan lain-lain.
  3. Mencoret atau merobek surat suara
    Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara.
  4. Memfoto atau merekam kegiatan mencoblos
    Pemilih Pilkada 2024 juga dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara.

Sumber : www.tujuhwali.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *